ZONAINDUSTRI.COM – Greenpeace menyambut langkah pemerintah membatalkan izin empat dari lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan langka bagi kelompok lingkungan yang selama ini mengkritik keras ekspansi industri nikel nasional.
Pembatalan izin dilakukan setelah laporan organisasi lingkungan itu mengungkapkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan ancaman serius terhadap terumbu karang di kawasan yang dikenal sebagai “surga terakhir di bumi”.
Namun, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mengingatkan bahwa keputusan ini belum menjamin perlindungan jangka panjang bagi lingkungan.
“Bahwa pemerintah akan membatalkan empat izin tambang merupakan langkah maju, namun belum cukup. Pemerintah masih membuka pintu bagi penambangan nikel yang mencemari lingkungan,” ujar Kiki dilansir finansialtime.com, Jumat (14/6).
Investigasi Greenpeace menyebutkan bahwa aktivitas tambang nikel di tiga pulau Raja Ampat telah menyebabkan limpasan tanah yang mencemari laut dan mengancam keanekaragaman hayati, termasuk tiga perempat spesies karang dunia dan sekitar 2.500 jenis ikan.
Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai geopark oleh UNESCO dan tengah dikembangkan sebagai destinasi wisata alternatif Bali.
Aksi protes Greenpeace di sebuah konferensi pertambangan di Jakarta pekan lalu dengan mengangkat poster bertuliskan “tambang nikel merusak kehidupan” menjadi titik balik yang memicu perhatian publik dan mendorong intervensi Presiden Prabowo Subianto.
Presiden kemudian memerintahkan penyelidikan yang berujung pada pencabutan izin empat perusahaan tambang, termasuk satu perusahaan yang dimiliki oleh grup asal Tiongkok.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa hasil penyelidikan menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung serta pencemaran lingkungan.
“Kami tidak akan membiarkan sedikit pun kerusakan di kawasan yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik,” kata Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan resminya.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena lokasinya berada di luar zona geopark UNESCO.
Gag Nikel dalam pernyataannya kepada media lokal menyatakan akan memperketat standar lingkungan dan mematuhi regulasi pemerintah.
Meski demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membantah klaim Greenpeace mengenai kerusakan terumbu karang. Ia juga menyebut bahwa empat perusahaan tersebut tidak melakukan aktivitas penambangan pada tahun ini.
Greenpeace menegaskan bahwa pembatalan izin ini bisa dibatalkan kembali jika digugat ke pengadilan, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.
“Pemerintah harus mengambil langkah lebih tegas untuk melindungi Raja Ampat dari eksploitasi nikel, termasuk menghentikan semua rencana dan aktivitas pemrosesan di wilayah ini,” ujar Kiki.
Indonesia kini menjadi produsen terbesar nikel dunia, dengan hampir dua pertiga dari pasokan global. Namun, ekspansi industri ini memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, mulai dari deforestasi hingga pencemaran akibat limbah tambang dan penggunaan batu bara di smelter.
Pemerintah berjanji akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, meski sorotan terhadap keselamatan kerja dan kelestarian alam terus berlanjut.
Penyunting: Zein AF