KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM | Warna air Sungai Citarum yang berubah menjadi biru kembali menjadi perhatian publik, setelah video fenomena tersebut viral di media sosial. Salah satu unggahan mencolok datang dari akun Instagram @karawanginfo_official yang memperlihatkan aliran Sungai Citarum di bawah Jembatan Telukjambe Timur, Karawang, Sabtu pagi (21/6/2025), tampak berwarna biru mencolok—jauh dari warna alaminya.
Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan bahwa perubahan warna sungai diduga kuat berasal dari aktivitas pembuangan limbah oleh sebuah pabrik besar di sekitar lokasi, yang tak lain adalah PT Pindodeli Pulp And Paper Mills 1, perusahaan penghasil kertas yang cukup dikenal.
“Ternyata Sungai Citarum jadi biru berasal dari pembuangan limbah pabrik ternama di dekat Jembatan Gantung Telukjambe,” tulis akun tersebut.
Kabar ini segera memantik reaksi warga dan pegiat lingkungan. Banyak yang mengecam dugaan pencemaran dan mendesak pemerintah segera bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran.
“Sangat disayangkan jika benar limbah industri dibuang sembarangan ke sungai. Citarum adalah sumber kehidupan jutaan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, memberikan penjelasan resmi terkait kronologi dan hasil investigasi awal.
Menurutnya, pada 21 Juni 2025 memang terjadi perubahan warna pada air Sungai Citarum menjadi biru, yang berasal dari air limbah PT Pindo Deli 1. DLH Karawang pun langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim Patroli Sungai untuk mengecek langsung ke lokasi.
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa saat itu mereka tengah memproduksi kertas berwarna biru,” ujar Iwan Ridwan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa meski limbah sudah diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun pigmen warna biru belum sepenuhnya terurai sehingga air buangan masih tampak berwarna saat masuk ke Sungai Citarum.
Untuk mencegah pencemaran lebih lanjut, PT Pindo Deli 1 disebut telah mengambil langkah darurat dengan menampung limbah berwarna tersebut di kolam penampungan guna menjalani proses re-treatment menggunakan zat penghilang warna (decoloring agent).
DLH Karawang, yang dipimpin langsung oleh Kadis LH, juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik guna memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah berwarna ke aliran sungai.
Tak berhenti di situ, DLH Karawang juga telah melaporkan kejadian ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, mengingat perizinan dan kewenangan penindakan atas pelanggaran berada di ranah provinsi.
Dijadwalkan, DLH Provinsi Jawa Barat akan melakukan verifikasi lapangan (verlap) ke PT Pindo Deli 1 pada Minggu, 22 Juni 2025, dengan didampingi oleh tim dari DLH Kabupaten Karawang.
Sungai Citarum selama ini dikenal sebagai salah satu sungai strategis di Jawa Barat, menjadi sumber air baku dan irigasi bagi jutaan masyarakat. Namun, sungai ini juga kerap menjadi korban pencemaran industri, meski pemerintah telah meluncurkan program Citarum Harum dalam upaya revitalisasi dan pengendalian pencemaran sejak beberapa tahun terakhir.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam menjaga kelestarian Citarum. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi bila ditemukan pelanggaran, demi memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.