Anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana, meminta pemerintah memastikan masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan, meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya keluhan warga yang mengaku status kepesertaan BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Akibatnya, sejumlah masyarakat tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan, termasuk untuk pengobatan dan perawatan rutin.
Merujuk pemberitaan Kompas.com, Cellica menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembaruan dan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data penerima bantuan berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.
“Pemutakhiran data ini diperlukan agar program PBI benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak,” ujar Cellica.
Meski mendukung upaya pembaruan data, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berdampak merugikan warga yang masih tergolong miskin dan layak menerima bantuan. Menurutnya, permasalahan muncul ketika masyarakat yang masih membutuhkan justru kehilangan status kepesertaan dan tidak dapat mengakses layanan medis.
Ia menekankan, kondisi seperti ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkala, seperti cuci darah atau kontrol rutin lainnya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya berhak justru terhambat mendapatkan layanan kesehatan, apalagi untuk pengobatan yang sifatnya rutin dan mendesak,” tegasnya.
Cellica juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, sekaligus menyiapkan mekanisme pengaduan yang cepat, mudah, dan responsif bagi masyarakat terdampak. Koordinasi antara Kemensos, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dinilai penting agar permasalahan dapat segera ditangani.
Ia berharap hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tetap terlindungi dan tidak terganggu akibat persoalan administrasi.
- Di sisi lain, masyarakat yang mendapati kepesertaannya dinonaktifkan diimbau untuk segera mengecek status data serta berkoordinasi dengan dinas sosial setempat guna melakukan verifikasi dan pengajuan kembali jika masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.






