KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Sengketa ketenagakerjaan antara Tatang Suhendi dan PT Galuh Citarum tak kunjung bergerak maju. Alih-alih menemukan kepastian hukum, proses yang bergulir di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan justru terkesan stagnan—memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganannya.
Tatang Suhendi mengaku telah menempuh berbagai prosedur, termasuk menanti pemeriksaan ulang oleh otoritas yang lebih tinggi. Namun hingga kini, rencana tersebut tak pernah terealisasi.
“Katanya akan ada pemeriksaan ulang oleh pihak yang lebih tinggi, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Tatang, menyoroti lambannya respons institusi terkait.
Di tengah kebuntuan itu, muncul fakta lain dari komunikasi antara Tatang dan pihak pengawasan ketenagakerjaan Emnur. Alih-alih mempercepat proses, pengawasan justru mengarahkan agar perkara kembali ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Alasannya, gugatan yang diajukan dinilai belum memenuhi syarat formal karena belum secara utuh melibatkan PT Galuh Citarum sebagai pihak tergugat.
“Kalau saya pelajari hasil PHI, tuntutannya harus dilengkapi. Minimal Galuh Citarum dilibatkan,” tulis pihak pengawasan dalam percakapan yang diperoleh awak media.
Arahan tersebut juga merujuk pada putusan atau rekomendasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang disebut menjadi dasar pengembalian proses ke tahap awal.
“Jadi ke Disnaker lagi. Ini sesuai arahan PHI,” demikian isi pesan tersebut.
Namun di sinilah persoalan mengemuka. Jika sejak awal substansi perkara menyasar PT Galuh Citarum, mengapa aspek formil itu baru dipersoalkan setelah proses berjalan? Kelalaian administratif ini memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berujung pada berlarutnya penyelesaian kasus.
Sikap tertutup juga ditunjukkan pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tak mendapat respons. Pesan yang dikirim hanya berakhir dengan tanda centang dua biru tanpa jawaban.
Senin (7/4/2026).
Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik: apakah mekanisme pengawasan berjalan independen, atau justru berada dalam bayang-bayang kepentingan tertentu?
Di tengah lemahnya transparansi, narasi lama kembali menguat—bahwa hukum kerap kali tajam terhadap pihak lemah, namun tumpul ketika berhadapan dengan korporasi.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari PT Galuh Citarum maupun otoritas pengawasan ketenagakerjaan. Sementara itu, nasib pekerja yang mencari keadilan kembali terombang-ambing dalam prosedur yang tak kunjung pasti.
Penulis : jun@






