Karawang – Pelaksanaan Bazar UMKM Ramadhan di Lapangan Karang Pawitan tengah menjadi sorotan. Polemik mencuat setelah terjadi saling lempar tanggung jawab antara Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Karawang dan pihak event organizer (EO) selaku pengelola kegiatan.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Diskumperindag Karawang, Didin, menyatakan bahwa urusan teknis pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan EO. Namun pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan pihak EO di lapangan.
Perwakilan EO menyebut kegiatan ini terbilang mendadak. Mereka bahkan sempat tidak menyanggupi karena waktu persiapan yang dinilai terlalu singkat. Biasanya bazar Ramadhan digelar menjelang 10 hari terakhir bulan suci, tetapi tahun ini dimajukan ke awal Ramadhan.
“Awalnya kami sedang di Bandung, lalu ditelepon untuk segera merapat ke dinas membahas teknis. Semua serba cepat,” ujar perwakilan EO.
EO juga mengklaim hampir seluruh biaya operasional ditanggung pihaknya, mulai dari penyediaan tenda, panggung, kebersihan, sarana prasarana hingga hiburan. Kontribusi pemerintah daerah disebut sebatas pembebasan sewa Lapangan Karang Pawitan selama 10 hari serta pembayaran listrik oleh Pemda.
Di sisi lain, muncul target optimistis bahwa bazar ini diproyeksikan mampu menciptakan perputaran uang hingga Rp2,5 miliar dalam 10 hari. Namun kondisi di lapangan disebut tidak sesuai harapan. EO mengeluhkan sepinya pengunjung, terlebih karena bazar Ramadhan digelar di tiga titik berbeda secara bersamaan, termasuk di Karawang Barat serta kegiatan tarawih keliling (tarling) yang dijalankan Bupati Aep Syaepuloh.
Menurut EO, penyebaran lokasi kegiatan membuat konsentrasi massa terpecah dan berdampak pada daya beli masyarakat. Mereka berharap pemerintah dapat mendorong partisipasi ASN untuk ikut meramaikan bazar, khususnya pada puncak acara akhir pekan.
Keluhan lain juga muncul terkait pembiayaan panggung yang hingga kini disebut belum menemukan titik temu. EO berharap ada perhatian lebih dari pemerintah agar beban tidak sepenuhnya ditanggung pengelola.
Polemik ini memunculkan pertanyaan publik. Jika kegiatan tersebut merupakan agenda dinas, mengapa seluruh risiko operasional dibebankan kepada EO? Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Diskumperindag terkait persoalan tersebut.






