KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Dugaan pungutan liar (pungli) terkait biaya parkir berlangganan dalam proses uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menuai sorotan.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH MH, menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pria yang akrab disapa Askun itu menyebut, adanya pungutan sekitar Rp 40.000 per kendaraan yang dikaitkan dengan proses uji KIR sebagai bentuk praktik yang patut dipertanyakan.
“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi masih ada saja pungutan dengan dalih bongkar muat atau parkir khusus. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya,” kata Askun, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dishub Karawang, Muhana, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pungutan yang dimaksud bukan biaya bongkar muat, melainkan layanan parkir berlangganan.
“Ini harus diluruskan. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi layanan parkir berlangganan. Aturannya sudah ada dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Muhana.
Ia menjelaskan, layanan tersebut ditawarkan kepada masyarakat saat pengurusan uji KIR dan tidak bersifat seragam.
“Besarnya tidak dipukul rata Rp 40.000, tapi variatif sesuai jenis kendaraan,” katanya.
Muhana juga memastikan bahwa pungutan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar teknis penerapan layanan tersebut, Muhana menyebut bahwa sifatnya masih berupa imbauan.
“Sifatnya imbauan untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD dan disetor setiap hari,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Askun menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pungli.
“Kalau sifatnya imbauan, berarti tidak wajib. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia pun meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Dishub hingga tingkat UPTD.
Selain itu, Askun juga mempertanyakan apakah sudah ada aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan tersebut.
“Kalau hanya mengacu pada Perda, apakah sudah ada Perbup sebagai aturan teknisnya? Setahu saya belum ada,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.
“Saya minta APH tidak tutup mata. Silakan diselidiki agar jelas apakah ada oknum yang bermain,” ujarnya.
Diketahui, layanan parkir berlangganan merupakan sistem pembayaran retribusi parkir yang dibayarkan satu kali dalam setahun, umumnya bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Sistem ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat serta meminimalisir praktik pungli di lapangan.
Namun berdasarkan penelusuran, kebijakan tersebut sebelumnya belum diterapkan di Karawang karena sempat mendapat penolakan dari masyarakat.
Saat ini, kebijakan tersebut mulai diberlakukan dengan alasan untuk meningkatkan retribusi daerah.
(Red)






