KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM– Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH., MH., kembali melontarkan kritik keras di tengah polemik usulan penggratisan parkir di RSUD Karawang yang digulirkan Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi.
Alih-alih memberi dukungan, pria yang akrab disapa Askun itu justru menyeret isu yang lebih serius. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali membuka dugaan praktik ijon proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang menyeret oknum anggota DPRD Karawang.
Pernyataan keras tersebut mencuat setelah beredarnya informasi adanya permintaan dari salah satu anggota dewan agar sebuah pemberitaan media online berjudul “Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD” dihapus atau diturunkan (take down).
Menurut Askun, permintaan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum pers.
“Produk jurnalistik itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak bisa serta-merta dihapus begitu saja tanpa melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menekankan, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang benar, yakni menggunakan hak jawab atau mengajukan sengketa ke Dewan Pers.
“Saya lihat ini reaksi panik. Begitu tunjangan mereka disinggung, langsung minta berita dihapus. Padahal mekanismenya jelas, gunakan hak jawab atau tempuh Dewan Pers,” sindirnya.
Desak APH Usut Dugaan Ijon Pokir
Tak berhenti pada polemik pemberitaan, Askun justru membuka kembali dugaan lama yang dinilainya jauh lebih krusial: praktik ijon proyek pokir di lingkungan DPRD Karawang.
Ia mengaku memahami pola yang terjadi di lapangan, di mana pokir yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kalau perlu saya bisa tunjuk siapa saja. Banyak yang minta ijon proyek pokir—uang sudah diberikan, tapi proyeknya tidak ada. Bahkan dijanjikan ulang di anggaran perubahan,” ungkapnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
Soroti Sikap Arogan dan Antikritik
Dalam konteks kebebasan pers, Askun juga menyoroti sikap sebagian anggota dewan yang dinilainya arogan dan antikritik.
Menurutnya, media massa memiliki peran vital sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah, terlebih di era keterbukaan informasi publik.
“Tidak mungkin masyarakat setiap hari datang ke DPRD untuk RDP. Di sinilah fungsi media—menyuarakan aspirasi publik,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pers memiliki landasan hukum yang kuat sebagai lex specialis, sehingga tidak bisa diintervensi secara sepihak.
“Kalau tidak setuju, gunakan hak jawab. Bukan malah menekan atau meminta berita dihapus. Itu bentuk intervensi terhadap independensi pers,” tandasnya.
Peringatan Keras: “Bisa Terulang Korupsi Berjamaah”
Lebih jauh, Askun memberi peringatan keras kepada para wakil rakyat di Karawang agar bekerja sesuai tugas dan fungsi, serta tidak bermain-main dengan anggaran.
Ia bahkan menyinggung potensi terulangnya kasus besar jika praktik-praktik menyimpang terus dibiarkan.
“Kalau mulai tercium lagi, awas. Bisa terulang kasus korupsi berjamaah. Tunjangan dan pokir akan terus kami sorot,” tegasnya.
(Red)






