KARAWANG, Kamis (12/2/2026) – Forum Aliansi Umat Islam Karawang menggelar audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang di aula ruang rapat PUPR. Audiensi tersebut dihadiri sejumlah organisasi Islam, di antaranya FPI, FMI, MUI, GSI, API, serta elemen ormas lainnya.
Dalam pertemuan itu, aliansi mendesak PUPR segera menerbitkan surat penyegelan terhadap Helens Night Mart yang dinilai memiliki cacat administrasi. Mereka juga meminta agar Keterangan Rencana Kota (KRK) yang telah terbit dibatalkan.
Febri, Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI), menilai penerbitan KRK sejak awal sudah bermasalah. Ia menyebut KRK terbit berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan usaha di lapangan.
“KRK itu terbit karena ada NIB. Sementara NIB-nya sendiri diduga tidak sesuai peruntukannya. Artinya, dari awal sudah ada kekeliruan administratif,” tegas Febri dalam forum audiensi.
Tak hanya soal perizinan, suasana audiensi sempat diwarnai insiden padamnya listrik di ruang rapat. Sejumlah peserta mempertanyakan kejadian tersebut karena lampu di area pos satpam tetap menyala saat aula dalam kondisi gelap.
Mereka menduga adanya kejanggalan dalam pelaksanaan rapat tersebut. “Kenapa lampu di ruang rapat mati mendadak, sementara di luar tetap hidup? Ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu peserta audiensi.
Sementara itu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang menegaskan pihaknya tidak menolak usaha restoran selama sesuai aturan dan tidak melanggar norma agama.
“Kalau memang benar membuka restoran, silakan. Bahkan mungkin kami yang hadir di sini bisa ikut mempromosikan. Tapi jangan menjual makanan nonhalal apalagi minuman keras,” ujar perwakilan MUI.
Aliansi juga menyoroti perbedaan antara izin yang disebut sebagai restoran dengan kondisi bangunan di lapangan. Mereka menyebut tidak ditemukan fasilitas dapur yang layak sebagaimana restoran pada umumnya, serta penggunaan kaca gelap atau hitam yang dinilai tidak mencerminkan konsep rumah makan terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen atau pemohon Helens Night Mart belum memberikan pernyataan resmi. Saat dimintai keterangan usai audiensi, perwakilan manajemen memilih tidak menyampaikan komentar. Belum ada konfirmasi lanjutan yang diterima redaksi terkait polemik tersebut.
Aliansi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan menyelesaikan legalitas sebelum beroperasi. Mereka meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan dalam menyikapi persoalan ini.
Polemik perizinan Helens Night Mart kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menanti langkah konkret dari PUPR serta instansi terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.






