KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM -Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Tersangka terhadap Kepala Desa Tanjungbungin dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 s/d 2024
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial E terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya periode tahun 2021 sampai dengan 2027.
Penetapan tersangka tersebut dibuktikan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Adapun dari hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Tersangka E diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjungbungin pada tahun 2022 sampai dengan 2024 untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan Kegiatan Desa diduga tidak terlaksana sebagaimana yang telah direncanakan anggaran dari tahun 2022 sampai dengan 2024 yang diklasifikasikan salah satunya ada beberapa alat kelengkapan posyandu yang tidak dibelanjakan.
Bahwa karena sebelumnya tersangka sudah menjadi terpidana dalam perkara Tindak Pidana yang lain melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, sehingga dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 ini tersangka tidak dilakukan penahanan.
Bahwa total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp. 1.872.000.534,11,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat rupiah sebelas sen).
Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.






