KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Karawang menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan menegaskan kembali komitmen teguh untuk membentras korupsi demi terciptanya kemakmuran masyarakat. Acara yang bertemakan “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat sistem dan edukasi antikorupsi melalui program “Sound of Justice Lintas Generasi”. Peringatan HAKORDIA 2025 bukan hanya sekedar seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata bahwa seluruh elemen penegak hukum di Karawang siap bersinergi untuk membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel demi menciptakan kemakmuran bagi masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember Tahun 2025 bertempat di Aula R. Purwawinangun Kejaksaan Negeri Karawang berlangsung dalam suasana meriah, lancar dan penuh semangat aktivisme generasi muda di bawah konsep “Sound of Justice Lintas Generasi.” Adanya konser musik dan pemutaran film pendek garapan Kejaksaan hal ini menjadi daya tarik tersendiri dalam menyampaikan pesan pemberantasan korupsi kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tema peringatan HAKORDIA yang telah dicanangkan dunia internasional pada tahun 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Karawang, H. Asep Saepudin, S.E., Wakil Bupati Karawang, H. M. Saan Mustopa, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Hendar Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Denny Sutrisno, S.Sos., Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.P.P., S.I.K., M.P.K., M. Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri Aleksander Pramudita, S.H.,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ibu Atiya Nur Aflah, S.H., serta para tokoh masyarakat, akademisi, dan ratusan pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Karawang. Kejaksaan Negeri Karawang juga mengundang perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, OPD Karawang, dan para pemuda lintas komunitas sebagai bentuk inklusivitas terhadap keterlibatan generasi muda dalam upaya pemberantasan korupsi.
Adapun kegiatan inti dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irvan Winansuta, S.H., M.H. dan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E.
2. Aksi Simbolis “Justice-Bell” dan peluncuran komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh 297 Desa se-Kabupaten Karawang, yang menandai langkah nyata dalam pencegahan korupsi di tingkat desa melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang merupakan salah satu implementasi dari adanya program Jaga Desa.
3. Penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang dalam rangka Pembinaan Tata Kelola Organisasi pada PD. Petrogan Karawang.
4. Talkshow dengan menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Dr. Irman Budi Satria, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bina Sarana Informatika, Dr. Dedy Gunarta, S.H., M.H. sebagai narasumber yang membahas pentingnya konsistensi dan komitmen lintas generasi dalam penegakan antikorupsi.
5. Orasi dari perwakilan mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang dan Universitas Buana Perjuangan dan pelajar dari SMAN 5 Karawang untuk menyuarakan aspirasi penegakan hukum, menegaskan bahwa suara antikorupsi telah meresap ke kalangan muda.
Rangkaian acara ini secara keseluruhan dirancang untuk memperkuat fondasi integritas dari hulu ke hilir—dari pemerintah daerah hingga desa dan generasi muda—dengan tujuan besar menciptakan tata kelola yang berpihak pada Berantas Korupsi besar-besaran demi kesejahteraan menjadi Kemakmuran Rakyat. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi mesin utama dalam menciptakan ekosistem masyarakat tanpa korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Winansuta, S.H., M.H. selaku keynote speaker dalam kegiatan tersebut menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Negeri Karawang terhadap tema besar “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.” Tema yang diangkat tersebut bukan sekadar persoalan wacana, melainkan langkah strategis yang harus diterapkan agar tata kelola pemerintahan bersih dapat benar-benar terwujud. Beliau juga menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi antarsektor:
“Korupsi adalah penyakit yang harus disembuhkan dari hulunya sampai ke hilirnya. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi masyarakat luas dan seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan generasi muda yang berani, cerdas, dan kompeten untuk memastikan masa depan bebas korupsi. Setiap negara maju, tuturnya, berdiri di atas pemerintahan yang bersih dan sistem yang transparan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintah daerah khususnya Kejaksaan.
Kejaksaan hadir dalam bingkai penindakan hukum yang tegas, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga atas, namun sebagaimana adagium “fiat justitia ruat caelum” meskipun langit runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan. Prinsip inilah yang menjadi nyawa dari penegasan bagi Kejaksaan dimana keadilan tidak pandang bulu, tidak tunduk pada tekanan kekuasaan kelompok tertentu dan tanpa kompromi demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, mengajak seluruh jajaran OPD untuk:
• memperketat sistem pencegahan dengan transparansi, digitalisasi, dan keterbukaan informasi;
• tertib administrasi dan tertib anggaran;
• patuh pada peraturan perundang-undangan;
• tidak ragu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Masih dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Karawang melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan seseorang dengan inisial “E“ selaku Kepala Desa Tanjung Bungin kecamatan Pakisjaya periode tahun 2021 sampai dengan 2027 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.872.000.534,11,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat rupiah sebelas sen).
Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia 2025 ini menjadi momentum untuk memperbaharui semangat anti korupsi dan meningkatkan etos kerja dengan menjunjung profesionalitas serta integritas demi terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Bersama wujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan akuntabel, terutama diberantasan dan pencegahan korupsi adalah tugas bersama untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.






