KARAWANG | ZONAINDUSTRI.COM — Kasus penolakan ijazah Paket C oleh sebuah perusahaan di Kawasan Industri Karawang kembali memicu sorotan publik. Seorang pelamar kerja asal Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, Saeful Jamil, mengaku kecewa setelah lamarannya ke PT Yamaha melalui Yayasan J Gemilang Telukjambe ditolak dengan alasan ijazahnya berasal dari program kesetaraan, bukan sekolah formal.
Penolakan itu terjadi saat ia hendak menjalani proses training. Padahal, Saeful mengaku telah menempuh pendidikan di PKBM Bina Bangsa, mengikuti ujian nasional, dan memperoleh ijazah resmi pemerintah.
Kepala PKBM Bina Bangsa, Asan Suhendi, S.E., menegaskan bahwa ijazah Paket C sah secara hukum dan setara dengan SMA/SMK sesuai aturan Kementerian Pendidikan.
“Perusahaan yang menolak harusnya paham aturan ini. Pendidikan kesetaraan memiliki dasar hukum yang jelas, baik untuk melamar kerja maupun melanjutkan kuliah,” tegasnya.
Kritik Pemerhati Kebijakan: Kualitas Sudah Dibenahi, Penolakan Tidak Relevan
Pemerhati kebijakan pemerintah sekaligus Direktur Jabar Urban Research, Ade Hasan, mengkritik keras penolakan tersebut. Menurutnya, pandangan miring tentang ijazah Paket C sering kali bersumber dari praktik di masa lalu, sebelum adanya sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Dulu ada stigma ‘Paket C itu ijazah tanpa belajar’. Hal ini terjadi karena pengelolaan data peserta didik belum tertib, sehingga pemerintah sulit memantau kegiatan belajar secara harian,” jelas Ade Hasan kepada wartawan ZONAINDUSTRI.COM, Minggu, 10/8/2025.
Namun, ia menegaskan, stigma itu tidak lagi relevan sejak Kementerian Pendidikan memperbaiki tata kelola pendidikan kesetaraan dalam sepuluh tahun terakhir, sejak diundangkannya Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.
“Sekarang semua PKBM wajib memiliki NPSN, guru dan tenaga pendidik teregistrasi, serta setiap siswa punya Nomor Induk Siswa Nasional di sistem Dapodik. Kemudian penguatan kualitas ajar PKBM selaku penyelenggara Paket A, B, C dipertegas pada PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah turut menjadi pondasi hukum terkait statistik dan pengelolaan Dapodik. Ini menjamin kualitas lulusan Paket C setara dengan sekolah reguler,” tegasnya.
Desakan untuk Pemda Karawang
Ade Hasan mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk memberikan teguran resmi kepada yayasan penyalur dan perusahaan yang menolak ijazah Paket C.
“Jika penolakan seperti ini dibiarkan, itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mematikan semangat masyarakat yang berjuang menyelesaikan pendidikan kesetaraan, Jika meragukan kualitas lulusan Paket C, berarti meragukan pemerintah daerah sebagai penjamin kualitas lulusannya,”pungkas Ade Hasan yang juga aktif di organisasi HRD.
Ia juga menilai perlu adanya sosialisasi masif kepada HRD perusahaan dan yayasan penyalur kerja mengenai status hukum ijazah Paket C, agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap lulusan pendidikan kesetaraan di Karawang. (hd)